BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) memiliki wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan
Negara-Negara lain, yang terbentang dari Sabang sampai Marauke. Letak Geografis
NKRI diapit oleh dua Benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifik dan
Hindia). Indonesia terletak diantara 60 LU-110 LS dan 950
BT-1410 BT. Di Indonesia terdapat dua musim yaitu musim hujan
dan musim kemarau.
Sebagai Negara yang
memiliki wilayah luas, Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku. Suku-Suku
tersebut, sebagian masih tinggal di Pedalaman dan sebagian lagi sudah tinggal
di Perkotaan. Hal ini juga menunjukkan bahwa NKRI disebut Negara Multicultural
yaitu Negara yang memiliki banyak suku, yang mempunyai berbagai bahasa, adat,
keyakinan bahkan kesenian. Sehingga hal inipun yang menunjukkan bahwa rakyat
Indonesia mempunyai mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda.
Karena hal-hal tersebutlah membuat rakyat Indonesia harus mempelajari Wawasan
Nusantara sebagai bukti cinta kepada tanah air.
Terbentuknya negara
Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama
Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya
yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak.
Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam.
Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman
dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai
yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama
untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan
wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum
stabil. Tetapi, setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia
sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai
membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Di zaman sekarang yaitu
zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak
pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini antara lain:
1. Bagaimana
konsep dasar wawasan nusantara?
2. Bagaimana
konsep dasar ketahanan nasional?
3. Bagaimana
hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional?
4. Bagaimana
bentuk keberhasilan ketahanan nasional?
5. Bagaimana
wasantara sebagai landasan ketahanan nasional dan pembangunan nasional?
6. Bagaimana
penerapan wasantara dalam sikap dan perbuatan?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari
dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengulang dan memperdalam pemahaman
Wawasan nusantara dan ketahanan nasional dari materi sebelumnya
2.
Mengetahui hubungan antara wawasan
nusantara dan ketahanan nasional
3.
Mengetahui hubungan pembangunan nasional
dan ketahanan nasional yang dilandasi oleh wawasan nusantara
1.4 Manfaat
Makalah ini diharapkan
dapat bermanfaat untuk:
1.
Memberi pemahaman yang lebih mendalam
tentang hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
2.
Sebagai pengetahuan dalam berperilaku
dan berbuat sesuai dengan penerapan wawasan nusantara
3.
Sebagai pengetahuan untuk lebih
meningkatkan ketahanan nasional dengan mengetahui seberapa besar keberhasilan
ketahanan nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Wawasan Nusantara
2.1.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan,
tinjauan atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang
berarti memandang, meninjau atau melihat. Sedangkan wawasan berarti cara
pandang, cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan istilah “nusantara” berasal
dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau dan “antara” yang berarti diapit
diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk melambangkan kesatuan wilayah
perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra
pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa
tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah
bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai
tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia
dalam penyelenggaraan kehidupannya serta rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaannya.
2.1.2 Faktor – factor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
·
Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata Archipelago dan archipelagic berasal dari kata Italia “Archipelagos”,
akar katanya adalah “archi” berarti terpenting, terutama dan “pelages” berarti
laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan
terpenting.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau
tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau
lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan unsure
pemisah.
·
Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah indische archipel yang dikuasai Belanda dinamakan
Nederlandec Cost Indische Archipelago, itulah wilayah jajahan Belanda yang
kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Indonesia mengandung makna
spiritual yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur,
negara kesatuan, kemerdekaan dan kebebasan.
Sebutan Indonesia merupakan ciptaan ilmuan J.R Logan dalam Journal
of Indian Archipelago and East Asia (1850) Sir W.E.Maxwell, seorang ahli rumpun
juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu pada tahun 1982
dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukaan yang
memakai istilah “Indonesia”, semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian,
seorang Etnologyang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya “Indonesia
Order Die Inseln des Malaysichen Archipeles (1884-1889).
Setelah cukup lama istilah itu dipakai sebagai nama keilmuan, pada
awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri
dengan perhimpunan Indonesia dan membiasakan pemakaian kata “Indonesia”.
·
Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa
konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Resnullius, menyatakan bahwa laut
iitu tidak ada yang memiliki.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa
laut itu adalah milik masyarakat dunia, karena itu tidak dapat dimiliki oleh
masing‐masing Negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa
wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4. Mare Clausum, menyatakan bahwa
wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
5. Archipelagic State Principles
(Negara kepulauan) yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan hukum laut Internasional secara garis besarnya,
Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan
pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif dan Landasan Kontigen masing‐masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
v
Negara
kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau‐pulau
lain
v
Laut
teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut
diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai
v
Perairan
pedalaman adalah wilayah sebelah dalam darata atau sebelah dalam dari garis pangkal
v
Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
v
Landas
Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan wilayah daratannya .
2.1.3 Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara Sebagai Wadah Meliputi
Tiga Komponen:
1.
Batas Ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang
di dalamnya terdapat gugusan liburan pulau yang saling dihubungkan oleh
dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang
merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena
itu nusantara di batasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
dalamnya sedangkan secara vertical ia merupakan satu bentuk kerucut terbuka ke
atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi. Letak geografis Negara berada
di posisi dunia antara dua samudra yaitu samudra pasifik dan samudra hindia dan
antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia. Letak geografis ini
berpengaruh besar terhadap aspek‐aspek kehidupan
nasional Indonesia, perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan
politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
2.
Bagi Indonesia Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintah, system pemerintah dan
perwakilan. Negara Indonesia adalah
Negara Negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan menganut system prisidensial. Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rights State)
bukan Negara kekuasaan (Richts State), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai
kedudukan kuat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
3.
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan
kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh
aparat Negara.
2.1.4 Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan
nusantara tercermin dalam prespektif kehidupan manusia Indonesia dalam
eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas menunggal terpadu.
v
Cita‐cita bangsa Indonesia
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang
menyebutkan :
1. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
3. Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
v Asas keterpaduan semua
aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh yang meliputi :
a) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan
dirgantara secara terpadu.
b) Satu kesatuan politik, dalam arti satu Undang‐Undang Dasar dan politik pelaksanaannya serta ideologi dan
identitas nasional.
c) Satu kesatuan sosial budaya dalam arti perwujudan masyarakat
Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika, satu tertib sosial, dan satu tertib
hukum.
d) Satu kesatuan ekonomi berdasarkan asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
e) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu
yaitu sistem pertahanan rakyat semesta atau (Sishankamrata)
f) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan,
pembangunan dan hasil‐hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
2.1.5 Implementasi
Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya,
kenyakinan ini dinuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal
pembentukan Negara kesatuan RI sampai sekarang. Konsep wawasan nusantara
berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang
kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada
sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila
menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa
Indonesia.
2. Wawasan Nusantara Dalam Pembangunan Nasional
ü
Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Politik
a) Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
bersama bangsa Indonesia.
b) Keanekaragaman suku, wilayah, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya
tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
c) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan,
senasib dan sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, untuk mencapai satu cita‐cita bersama
d) Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa
Indonesia yang membimbing kearah tujuan dan cita‐cita yang
sama
e) Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara dan sistem hukum
nasional.
f) Seluruh kepulauan nusantara merukan satu kesatuan system hukum nasional
.
g) Bangsa Indonesia bersama bangsa‐bangsa lain ikut serta
menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri
yang bebas aktif.
ü Perwujudan Kepulauan
Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
a) Kekayaan di wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah
modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah
Indonesia secara merata.
b) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan seluruh tanpa
mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah masing‐masing
c) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara,
diselenggarakan sebagai usaha bersama denan asa kekeluargaan, untuk kemakmuran rakyat.
ü Perwujudan Kepulauan
Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
a) Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki
kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan
kemajuan bangsa.
b) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan berbagai
corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia
tidak menolak nilai‐nilai budaya asing, asalkan tidak
bertentangan denan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
ü Perwujudan Kepulauan
Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
a) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya
adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara RI.
b) Tiap‐tuap warga Negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan keamanan Negara dalam
rangka pembelaan Negara dan bangsa.
2.1.6 Kedudukan Wawasan Nusantara
§
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
§
Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional
dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
a) Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
b) UUD`45
sebagai landasan konstitutsi Negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
c) Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d) Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e) GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.1.7 Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.1.8 Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap
dihormati, diakui dan dipenuhi, selam tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
2.1.9
Penerapan Wawasan Nusantara
Salah
satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara khusunya di bidang
wilayah adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional sehingga
terjaminlah integritas wilayah territorial bangsa indonesia. Laut nusantara
yang semula dianggap laut bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE bangsa
Indonesia menghasilkan pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber d aya alam itu
meliputi minyak bumi, gas bumi, mineral lainnya yang banyak berada di dasar
laut baik di lepas pantai maupun di laut dalam.
Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk
Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India,
Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dalam persetujuan yang dicapai
karena Negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan Negara tetangga
antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional dan hak
lintas dari Malaysia barat ke Malaysia timur atau sebaliknya.
Penerapan
wawasan nusantara dalam pembangunan di berbagai bidang tampak pada berbagai
proyek pembanguan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi. Contohnya
adalah pembanguanan satelit Palapa dan
Microwave sytem, lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis di berbagai
daerah. Dengan adanya proyek tersebut maka laut dan hutan tidak lagi menjadi
hambatan bagi integrasi nasional. Dengan demikian lalu lintas perdagangan dan
integrasi budaya dapt berjalan lebih lancer.
Penerapan
di bidang social budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas Pancasila. Salah satu langkah penting yang harus
dikembangkan terus adalah pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar
sampai perguruan tinggi semua daerah atau propinsi.
Penerapan
wawasan nusantara di bidang pertahanan dan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan
dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sisten pertahanan keamanan Rakyat
Semesta untuk mengahadapi ancaman bangsa dan Negara.
2.2
Konsep Dasar Ketahanan Nasional
2.2.1 Pengertian
Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi
dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan
ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia
adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan
Wasantara Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata
rohani dan jasmani. Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi
nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
2.2.2 Hakekat Ketahanan
Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
·
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia =
Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan Negara.
·
Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
2.2.3 Asas-asas
Ketahanan Nasional
Asas
ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut
adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
v
Asas
kesejahtraan dan keamanan
Asas
ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan
bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur
bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
v
Asas
komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
v
Asas
kekeluargaan
Asas
ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan
real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari
konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2.2.4
Sifat-sifat Ketahanan Indonesia
a)
Mandiri
: Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas,
integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama
yang saling menguntungkan
b)
Dinamis
: Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi
lingkungan strategis.
c)
Wibawa
: Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa
dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
d)
Konsultasi
dan Kerjasama : Sikap konsultatif dan kerjasama serta
saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian
bangsa.
2.2.5 Kedududukan dan
Fungsi Ketahanan Nasional
v
Kedudukan
Ketahanan
nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin
diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai
landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD
sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
v
Fungsi
Ketahanan
nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami
untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah),
inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak
ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
2.2.6 Ketahanan
Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
a. Ketangguhan
Adalah
kekuatan yang menyebabkan atau dapat menanggulangi beban yang
dipikulnya.seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita
b. Keuletan
Adalah
usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan
tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
c. Identitas
Yaitu
ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat
dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah
dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran
internasionalnya.
d. Integritas
Yaitu
kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial
maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
e. Ancaman
Yang
dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
f. Hambatan dan gangguan
Adalah
hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan
bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
2.3
Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan
nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan
rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dari tujuan
nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan
nasional yang juga berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam
proses pembanguan nasional untuk mencapai tujuan nasional selalu akan
menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu
kondisi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional. Keberhasilan
pembanguan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam
wujud ketahan nasioanl yang tangguh. Sebaliknya, ketahan nasional yang tangguh
akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu
konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara
ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahan nasional merupakan
dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan
suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan
sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa
dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Ketahanan
Nasional (Tannas) adalah konsep bangsa Indonesia, Keselamatan Nasional
(National Security) atau kelangsungan hindup bangsa (national survival).
National security yang sering kita tejemahkan dengan keamanan nasional, lebih
fokus pada kekuatan militer daripada kekuatan lain yang ada dalam kehidupan
suatu bangsa. Tannas yang juga disebut sebagai comprehensive security,
berpendapat bahwa kelangsungan hidup suatu bangsa atau masyarakat tergantung
pada keserasian aspek kehidupan seperti Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial
Budaya-Militer, dimana tiap aspek saling mempengaruhi. Stabilitas dari
networking aspek-aspek tersebut akan menciptakan Tannas yang kuat. Tannas lahir
di Seskoad (Sekolah Staf & Komanda Angkatan Darat) pada tahun 1969-1970,
yang pada saat itu berusaha mengembangkan doktrin sendiri tentang national
security, berdasarkan pengalaman sendiri dan bangsa lain. Hasilnya menyatakan
bahwa kelangsungan hidup suatu masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan
militer saja, tetapi juga tergantung pada kemampuan aspek kehidupan yang lain.
Keadaan ekonomi dan konflik antar kelompok karena alasan politik, agama dan
sumberdaya dapat menghancurkan kemampuan negara untuk bertahan. Pada tahun 1966
kita menghentikan konfrontasi dengan Malaysia dan Singapore, dan Indonesia
tidak ingin dianggap negara yang agresif. Strategi yang mendukung tercapainya
Tannas dalam menghadapi ancaman, terutama ancaman militer atau kekerasan adalah
strategi tidak langsung, konsep Andre Beaufre – jendral Prancis. Untuk
pertahanan dikembangkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta dan untuk kemanan
dalam negeri dikembangkan Operasi Keamanan Dalam Negeri, strategi dari keduanya
didasarkan pada strategi tidak langsung. Strategi tidak langsung barangkali
dapat digambarkan yang dalam bahasa Jawa disebut: “nglurug tanpa bala, menang
tanpa ngasorake“, yang artinya kira-kira: berlaga tanpa pasukan, menang tanpa
mengalahkan. Dalam permainan game/strategi ini disebut “non zero sum game“,
dalam suatu penyelesaian sengketa kedua belah pihak mendapat manfaat. Awalnya
konsep Tannas ini diberi nama Pembinaan Nusantara, yang terdiri dari pembinaan
Wilayah (untuk menciptakan kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan
keamanan). Keduanya saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa
meng-antagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur
tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah
prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu. Teori lain yang dipakai adalah
teori kelangsungan hidup suatu social system yang dikembangkan oleh Talcot
Parson. Parson berpendapat jika suatu sistem sosial ingin mempertahankan
hidupnya dia harus mampu mengembangkan kemampuan: 1. pattern maintainence; 2.
adaptation; 3.goal attainment; 4. integration; 5. goal setting. Tidak social
system mampu mengembangkan semua fungsi. Sebelum konsep ini berkembang sampai
mempunyai kerangka yang jelas, pada tahun 1972 presiden Suharto meminta agar
konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional yang kemudian
menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Perkembangan konsep ini kemudian tidak
sesuai dengan apa yang semula digagas di Seskoad. Wawasan Nusantara adalah
suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat dirinya sendiri yang merupakan negara
kepulauan. Jika didasarkan hukum yang berlaku pada saat itu, maka Indonesia
terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi perairan teritorial sepanjang 12 mil,
maka selebihnya menjadi wilayah internasional, situasi demikian membahayakan
keamanan nasional dan internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia
mengusulkan agar wilayah laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan
berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu dapat menjadi wilayah nasional.
Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional adalah bahwa Wawasan
Nusantara memperkuat dan mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi
masalahnya justru adanya Wawasan Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai
negara maritim kita harus mempunyai kekuatan maritim (baca: Angkatan Laut) yang
kuat. Teknologi sekarang sudah memungkinkan terciptanya networking antar unsur
untuk mencapai tujuan strategi. Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan
menggali pengalaman masa lalu, supaya kita dapat menciptakan konsep yang cocok
dengan suasana dan lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika
dapat dipraktekan, hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang
hanya menghasilkan orang pintar bicara. Apabila kita menggali ilmu di luar
negeri, kita ambil intisari ilmu untuk mengkaji keadaan kita berdasarkan ilmu
tersebut. Bukan kita tiru aplikasi ilmu itu dalam kondisi lain, lalu hasilnya
ingin diterapkan di Indonesia. Ini akan merugikan bangsa kita, kerugian tidak
segera nampak, karena proses berjalan lama. Ibarat kita beli sepatu, tidak
cocok di kaki kita, jangan kakinya yang dirubah tetapi sepatunya. Para pemuda
harus menggeluti ilmu dari muda, mau mempelajari sejarah secara teliti, karena
sejarah adalah masa lalu kita.
Masa
depan dibangun dari pengambilan hikmah masa lalu. Tetapi juga harus disadari
bahwa penulisan sejarah kita, kebanyakan adalah untuk kepentingan penulis atau
subyek yang ditulisnya, sehingga sebetulnya tidak bermanfaat untuk kepentingan
kita. Pelajari sejarah dan pengalaman secara sangat kritis, jangan takut untuk
dicap tidak patriotis, karena pengalaman menunjukkan bahwa orang yang menyebut
orang lain tidak patriotis, dia sendiri selalu berlindung dalam kemunafikan.
2.4
Keberhasilan Ketahanan Nasional
Kondisi
kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan Ketahanan Nasional yang mencakup
aspek ideology, politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan dan keamanan.
Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan
ideal Pancasila dan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan
nusantara. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap waraga
Negara Indonesia perlu:
1. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai
keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, gangguan dan
hambatab yang dtang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta pencapaian tujuan
nasional
2. Sadar
dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik,
ekonomi, ssosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga warga Negara Indonesia
mengeliminir pengaruh tersebut
Apabila
setiap warga Negara memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli
terhadap pengaruh ysng timbul serta alapat mengeliminir pengaruh tersebut,
ketahanan nasional Indonesia akan berhasil. Perwujudan ketahanan nasional
memerlukan suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik
dan stategi nasional (Plostranas).
Demikianlah
letak pentingnya pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalm
mewujudkan cita-cita nasional, terutama ke arah terwujudnya masyarakat yang
berkeadilan dan berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama
pada kondosi bangda Indonesia yang sedang melakukan reformasi di berbagai
bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis multi dimensial dewasa
ini. Hakikat tujuan reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar
menjadi lebih sejahtera, makmur, tenteram, aman dan damai. Hal yang demikian
ini dapt tercapai mankala pertahanan dan keamanan dapt terwujud dengan
proporsional dan memadai.
2.5
Wasantara sebagai Landasan Ketahanan Nasional dan Pembangunan Nasional
Wasantara
merupakan wawasan nasional bangsa Indonesia. Sebagai wawasan nasional maka
bangsa Indonesia di dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya melihat
diri sebagai satu kesatuan yang utuh mencakup aspek fisik geografik dan aspek
social. Jika kita memandang bangsa dan ruang hidupnya sebagai satu kesatuan
yang uth maka selanjutnya bagaimana kita memanfaatkan kondisi fisik geografi
dan social dalam lingkungan strategic, untuk kepentingan pembangunan nasional
dalam kerangka mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Pemanfaatan
itu harus sesuai dengan pemikiran atau ajaran wasantara. Oleh karena itu,
wasantara merupakan konsep geopolitik bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan
kehidupan nasional. Dengan demikian wasantara merupakan sumber utama landasan
yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. Tannas pada hakikatnya
adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dan Negara (konsep geostrategik).
Kemampuan dan ketangguhan bangsa perlu diwujudkan didalam berbagai aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pembangunan nasional.
Kemampuan
dan ketangguhan itu tidak mungkin dapat kita wujudkan apabila kita tidak
berpola piker dan berperilaku yang dilandasi oleh semangat Wasantara (persatuan
dan kesatuan). Kita tidak pernah bisa membangun dalam suasana perpecahan
persatuan dan kesatuan merupakan prasyarat pembangunan. Dengan demikian
wasantara dapat dikatakan landasan tannas yang berfungsi menentukan arah
perwujudan konsepsi tannas. Dengan kata lain, tannas merupakan dunia myata yang
perlu diwujudkan.
Selanjutnya
dalam GBHN 1993 dinyatakan bahwa “pembangunan nasional adalah pembangunan di
semua aspek kehidupan bangsa, dengan senantiasa harus merupakan perwujudan
wasantara serta memperkukuhkan tannas. Pembangunan nasional diselenggarakan
melalui pendektan tannas yang mencerminkan keterpaduan antara seluruh aspek
kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh.”
Tannas
merupakan kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari segenap aspek kehidupan
bangsa. Hakikatnya adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin
kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. Maka dalam konteks
pembangunan nasional pada hakikatnya adalah proses kegiatan dalam mewujudkan
tannas. Oleh karena itu pula, berhasilnya pembangunan nasional akan dapat
meningkatkan tannas dan tannas yang tangguh akan lebih mendorong pembangunan
nasional.
Hubungan
Hierarki Wasantara, Tannas Dan Bangnas
BANGNAS
|
Dunia nyata yang perlu diwujudkan
|
TANNAS
|
Menentukan arah perwujudan konsepsi
|
(Dunia ideal yang ingin dicipta)
|
WASANTARA = WAWASAN NASIONAL
|
Menentukan lingkup volume dan
ketepatan
|
BANGNAS
|
TANNAS
|
(Proses kegiatan mewujudkan Tannas)
|
2.6
Penerapan Wasantara dalam Sikap dan Perbuatan
Wasantara
merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
dan merupakan landasan tannas.
Untuk
mencapai tujuan nasional dan cita-cita nasional maka harus dilakukan
pembangunan nasional, dimana Wasantara
merupakan pola-pola piker maupun pola tindak dalam melaksanakan pembanguna nasional.
Oleh larenanya, dalam GBHN ditetapkan sebagai pola dasar pembangunan nasional.
Dengan demikian dalam konteks ini Wasantara sebagai wawasan pembangunan nasional.
Asas
nusantara yang juga menetapkan batas-batas
wilayah nusantara atau batas Negara kepulauan (Archipelago state). Dengan
demikian Wasantara sebagai wawasan wilayah.
Tata
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dituangkan ke dalam hukum nasional
dimana di wilayah Nusantara adanya satu hukum
nasional yang mengayomi seluruh warga Negara bangsa dan pemerintahan
penyelenggara Negara yang didasarkan pada pola pikir Wasantara. Dalam konteks
ini maka wasantara sebagai Wawasan Hukum Nasional.
Untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan tanah air Indonesia maka perlu disusun system pertahanan dan keamana Negara yang
berpola pikir Wasantara. Dalam konteks ini Wasantara sebagai wawasan hankam.
Tannas
|
1. Wawasan Nasional
|
WASANTARA
|
2. Wawasan Pembangunan Nasional
|
3. Wawasan Kewilayahan
|
BANGNAS (GBHN)
|
Pola Dasar (GBHN)
|
Hukum Laut PBB (Archipelagic
State)
|
Sishankamnas
|
4. Wawasan Hankam
|
Melihat
gambaran tersebut maka Wasantara harus selalu menjadi landasan dalam setiap
perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan tata kehidupan berbangsa, bernegara
dan bermasyarakat.
1. Wasantara
dijadikan pegangan dalam menentukan sikap dan tindakan kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
2. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan
satu-kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa
yang menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
Sehubungan
dengan itu, masalah yang paling penting dan mendasar sekarang ini adalah
bagaimana kita membina, mengamankan dan memanfaatkan kebulatan wilayah nasional
sebagai satu kesatuan yang utuh.
Berkaitan
dengan masalah tersebut tersebut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.
Mencegah masuknya paham dan ideology
yang dapat mempengaruhi cara pikir yang tidak pas dalam kehidupan kita
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Kendatipun kita semua telah sepakat
bahwa pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan kita berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat bukanlah suatu jaminan bahwa ideology lain tidak
bisa masuk ke Indonesia. Karena di era globalisasi makin intensif dan cepatnya
komunikasi melalui berbagai media maupun komunikasi langsung antar bangsa
melalui berbagai aktivitas kerja sama akan membawa pengaruh kepada kondisi
bangsa.
2.
Mencegah segala bentuk aspirasi politik
yang bersifat dan mengarah kepada disintegrasi atau separatism bangsa.
Persatuan dan kesatuan dan kepentingan nasional harus diletakkan di atas
kepentingan kelompok, golongan atau daerah. Aspirasi daerah, kelompok atau
golongan boleh berkembang tetapi dalam kerangka persatuan Indonesia atau
wasantara. Pola pikir dua arah (keseimbangan) antar pemerintah pusat dan daerah
perlu diterapkan. Sejarah telah memberikan pelajaran kepada kita bahwa salah
satu alas an munculnya pemberontakan PRRI/Permesta misalnya karena tidak ada
kompromi antara aspirasi pusat dan daerah. Konsep
dan penerapan, pemerataan pembangunan daerah persamaan kesempatan dan
pemerataan kesempatan dalam pembangunan menunjukkan relevansinya. Di sini
paradigmanya, pembangunan daerah adalah pembangunan nasional. Pembangunan
nasional adalah pembangunan daerah.
3.
Karena wilayah nusantara 2/3 berupa
perairan maka perlu ditumbuh kembangkan budaya kalautan di kalangan generasi
muda. Penduduk indonesi orientasi kehidupannya kebanyakan di darat. Hanya
sedikit yang mencari kehidupan di laut (perairan). Padahal potensi kehidupan di
darat dipastikan akan terus berkurang sehingga suatu saat tidak dapat memenuhi
kebutuhan mayoritas rakyat Indonesia. Di sisi lain sumber daya laut, kekayaan
nabati, hewani, mineral, energy tak terhingga apabila dapat kita kelola dan
kita lestarikan. Di sinilah relevansinya
kita mengembangkan budaya kelautan dan jangan sampai lagu “nenekmoyangku orang
pelaut” tidak kita warisi dan hanya menjadi catatan sejarah. Selain itu
sudah waktunya kita menoleh ke luar pulau Jawa. Pulau Jawa sudah penuh sesak,
dan suatu saat daya dukungnya untuk kehidupan akan berkurang. Sedangkan
pulau-pulau dengan perairannya yang lain sungguh kaya akan potensi sumber alam.
Hanya saja tidak ada atau kurangnya tenaga terampil yang mengelolanya. Di sinilah relevansinya program
transmigrasi dan semangat kebaharian bagi generasi muda sebagai pewaris masa
depan bangsa. Lain dari itu, jangan sampai yang menimba manfaat lebih besar
dan sumber daya laut kita adalah bangsa lain. Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang majemuk yang diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sifat dasar
masyarakat majemuk:
· Segmentasi
ke dalam bentuk kelompok dengan sub. Kebudayaan yang berbeda
· Struktur
social yang terbagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer
· Kurang
mengembangkan consensus tentang nilai-nilai social yang bersifat dasar
· Sering
terjadi konflik
· Integrasi
social tumbuh berdasarkan paksaan
· Dominasi
politik oleh suatu kelompok atas kelompok lain
Kebhinnekaan
itu merupakan kekayaan sekaligus sumber kerawanan. Masalah SARA (Suku, Ras,
Agama, Antar Golongan/ Aliran) merupakan masalah yang sangat peka. Oleh karena itu, perlu ditumbuh kembangkan
kepada seluruh masyarakat Indonesia kesadaran hidup berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat serta budaya “Toleransi”.
Kemanapun
dan dimanapun anda bekerja untuk menyambung hidup si wilayah Nusantara adalah
tanah air anda yang harus dicintai bersama. Namun demikian, perlu diiingat
bahwa dimana kaki dipijakkan di bumi Nusantara, disitu langit dijunjung. Ini
artinya kita harus bisa beradaptasi dengan lingkungan budaya tempat kiya
bertugas. Budaya daerah (lokal) tersebut juga merupakan asset atau kekayaan
bangsa kita. Di sisi lain, tidak ada aturan atau hukum di negeri tercinta ini
membuat warga negaranya menjadi warga Negara kelas 1 dan kelas 2 serta
seterusnya. Semua warga harus mendapat tempat istimewa dalam negaranya.
4.
Negara Indonesia adalah Negara hukum,
bukan Negara kekuasaan. Oleh karena itu,
tidak ada seorangpun warga Negara, pejabat Negara, lembaga Negara berada di
atas hukum nasional. Pembangunan Nasional pada hakikatnya untuk menciptakan
kemakmuran (kesejahteraan) dan ketenangan (keamanan). Sumber-sumber
perekonomian harus dikelola sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Tidak ada
penguasaan atau dominansi sumber-sumber perekonomian oleh individu atau suatu
kelompok masyarakat. Harus diciptakan
persamaan kesempatan dan pemerataan kesempatan buat seluruh rakyat. Ekonomi
dikelola dengan semangat “kekeluargaan”. Kemiskinan dan kebodohan harus
dilenyapkan. Kalau pengelolaan sumber-sumber perekonomian tidak diatur dengan
baik (hindarkan etatisme, monopoli, oligopoly, dan persaingan bebas, korupsi,
kolusi dan nepotisme) maka akan menjadi sumber konflik yang akan mengarah
kepada disintegrasi bangsa dan dapat merugikan kita semua sebagai bangsa
Indonesia.
5.
Pejabat Negara, pejabat pemerintah dan
birokrasi harus benar-benar berfungsi mengayomi dan melayani masyarakat (ingat
mengayomi bukan main kuasa atau dilayani). Menciptakan pemerintahan dan
birokrasi yang bersih dan berwibawa harus sungguh-sungguh ditangani. Konsep
“Abdi Negara, Abdi Masyarakat” harus
benar-benar ditanamkan, dihayati dan diamalkan. Abdi Negara, abdi masyarakat
pada hakikatnya adalah “pelayan” Negara dan masyarakat. Pelayan yang bagaimana
anda harapkan di rumah? Jawaban anda itulah kira-kira citra pelayan Negara
dan masyarakat. Itulah beberapa butir-butir yang perlu diterapkann dalam
pengamalan Wasantara adalah kehidupan kita sebagai banga.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Wawasan
nusantara dan ketahan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling
mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya. Hubungan Wawasan Nusantara
dengan Ketahanan Nasional adalah bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan
mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional.
3.2
Saran
Makalah
ini tentu belum sempurna. Untuk itu perlunya informasi yang lebih banyak untuk
lebih memperdalam pemahaman tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Ittihad Amin, Zainul. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Universitas Terbuka.
Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Sumarsono. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.